Kamis, 26 Desember 2019

Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan "Qanun Cambuk Dan Tembak Untuk Pelaku Pemburu Satwa Liar" Di Aceh


                           Medan,    Desember 2019
QANUN CAMBUK DAN TEMBAK UNTUK PELAKU PEMBURU SATWA LIAR DI ACEH

Dosen PenanggungJawab
Dr. Agus Purwoko S.Hut.,MSi

Disususn Oleh:

                                            Kiki Anggara Kasi                        191201011
Hut 3 A











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutan ini dengan baik dan tepat waktu.
Dalam menulis Tugas paper ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko S.Hut.,MSi Sebagai dosen penanggung jawab. Penulis menyadari masih terdapat kesalahan dalam penulisan paper ini. Penulis mengharapkan kritik dan saran dalam penulisan laporan ini. Penulis berharap semoga laporan ini bermanfaat dan dapat merealisasikan ilmu yang ada di laporan ini.
                                                                                                                       
Medan,  Desember 2019
Penulis

PENDAHULUAN
Dalam sistem perundang-undangan nasional, terminologi “qanun” tidak dikenal, tetapi keberadaannya dikenal dan diterapkan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Etimologi dari terminologi “qanun” tersebut dan posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konon kata “qanun” dalam bahasa Arab memiliki kesamaan dengan kata “kanon” dalam bahasa Yunani atau “kaneh” dalam bahasa Ibrani. Semua kata-kata itu memang bermakna serupa, yaitu norma hukum, legislasi, atau undang-undang. Tingkatan qanun yang paling tinggi di suatu negara biasanya disebut  “al-qanun al-asasi” atau qanun yang paling asasi, dalam hal ini undang-undang dasar atau konstitusi.
Terlepas dari keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006), dalam posisinya setingkat dengan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota, maka qanun tidak boleh dianggap lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Materi muatan yang ada di dalam qanun tidak boleh melampaui materi yang seharusnya dimuat di dalam peraturan daerah. Apabila terjadi pertentangan dengan peraturan di atasnya, maka posisi peraturan daerah ini harus terbuka untuk dapat dikesampingkan oleh peraturan yang hierarkinya lebih tinggi derajatnya.
Banyak kegiatan manusia yang merusak keseimbangan ekosistem misalnya penangkapan ikan di laut dengan racun atau peledak. Hal ini dapat menyebabkan rusaknya terumbu karang. Terumbu karang merupakan tempat hidup ikan-ikan kecil yang merupakan makanan ikan yang lebih besar. Penangkan ikan dengan kapal kapal pukat harimau dapat menimbulkan penurunan jumlah ikan di laut. Sebab dengan pukat harimau ikan kecil akan ikut terjaring. Penangkapan secara liar pada beberapa hewan, seperti penyu, cendrawasih, badak, dan harimau dapat menyebabkan hewan-hewan tersebut menjadi langka. Perburuan yang dilakukan manusia ada yang berburu hewan hanya untuk bersenang-senang. Juga ada yang memanfaatkan sebagai bahan makanan, hiasan, atau pakaian.
Maraknya perburuan serta penjualan tanaman dan satwa liar yang dilindungi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus segera dihentikan. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengungkapkan kerugian akibat perburuan dan penjualan tanaman serta satwa liar (TSL) mencapai US$6 miliar-US$ 7 miliar. Selain itu, kerugian lain akibat tindakan tersebut berupa bencana ekologis, seperti punahnya salah satu hewan dalam rantai makanan di alam.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu anggota dari ordo proboscidea yang terancam kelestariannya. Gajah dapat dikelompokan ke dalam dua kelompok yaitu gajah Asia dan gajah Afrika. Gajah Sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang sejak zaman Belanda dengan Peraturan Perlindungan Binatang Liar. Oleh karena itu menangkap gajah secara ilegal di habitat aslinya, memelihara tanpa izin dan memperjual-belikannya merupakan tindakan melawan hukum. Namun gajah yang mengganggu lahan pertanian dan pemukiman penduduk dapat ditangkap oleh aparat yang berwenang.

Rumusa Masalah
1.      Apa Undang- Undang atau Qanun yang berlaku di Aceh perihalperlindungan satwa liar ?
2.      Apakah hukuman yang diberlakukan dalam menjalankan Undang-Undang atau Qanun di Aceh?
Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui Undang-Undang atau Qanun yang ada di Aceh perihal perlindungan satwa liar.
2.      Untuk mengetahui hukuman yang berlaku dalam menjalankan Undang-Undang atau Qanun di Aceh.
ISI
Negara Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah baik di darat, di laut, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional disegala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Perlindungan terhadap satwa langka pada hakikatnya merupakan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, peles-tarian, dan pemanfaatan khususnya satwa langka secara berkelanjutan. Penegakan hukum dalam berbagai bentuk bertujuan agar peraturan perundangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dan kepada pelanggarnya dapat diberikan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera sehingga dapat meminimalkan bahkan sampai meniadakan lagi kejadian pelanggaran hukum dan pada akhirnya dapat mendukung upaya Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Abdullah, 2016).
Saat ini perburuan satwa liar masih marak di Aceh. Menurut data dari BKSDA Aceh, dalam kurun waktu 10 hari terakhir ada perburuan terhadap satwa liar di berbagai tempat seperti Aceh Timur, Pidie, dan Aceh Besar. Petugas BKSDA sedikitnya menemukan 60 jerat aktif berbagai jenis dari nilon hingga pagar listrik. Satwa liar seperti gajah, harimau, dan orangutan masih menjadi buruan utama para pemburu. Bukan hanya itu, konflik antara satwa liar dengan manusia juga kerap terjadi di Aceh.  Perburuan liar mendominasi angka kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di Provinsi Aceh. Hal itu menurut data Seksi Konservasi Wilayah I Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Pada tahun 2017, dari enam ekor gajah yang mati, sebagian besar merupakan korban perburuan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (27/9) pekan lalu, telah menyepakati pengesahan qanun mengenai pengelolaan satwa liar sebagai tindak lanjut maraknya kasus perburuan terhadap gajah, harimau, orangutan, badak, dan hewan yang dilindungi lainnya. Qanun pengelolaan satwa liar tersebut terdiri dari 15 bab mulai dari pengelolaan habitat, penanggulangan konflik, penelitian, kemitraan, pembiayaan, hingga sanksi. Sanksi di dalam qanun tersebut antara lain hukuman cambuk 100 kali hingga tembak di tempat terhadap pemburu satwa liar yang melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Qanun pengelolaan satwa liar ini nantinya akan berlaku pada Januari 2020.
Adanya hukuman cambuk terhadap pemburu hewan dilindungi di dalam qanun pengelolaan satwa liar diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku. Pasalnya, proses hukum terhadap pelaku kejahatan terkait satwa liar selama ini menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang itu tidak cukup efektif untuk mencegah atau mengatasi aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal. Dukungan terhadap sanksi hukuman cambuk terhadap pemburu satwa liar juga disampaikan Direktur Orangutan Information Centre (OIC), Panut Hadisiswoyo. Kata Panut, saat ini Indonesia sedang dalam posisi darurat perlindungan satwa liar. Padahal berbagai upaya telah dilakukan petugas di lapangan seperti patroli pengamanan tapi perburuan masih kerap terjadi.
Hukum pidana bagi pelaku kejahatan satwa dilindungi merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan cambuk merupakan hukuman tambahan yang diatur dalam qanun tersebut. Ketentuan pidana tersebut diatur dalam qanun tersebut pada BAB XIIII Pasal 36 ayat (1) "Setiap Orang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."
Sedangkan hukuman tambahan itu termaktub pada ayat (2) "Setiap orang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf g diancam dengan 'uqubat ta'zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni." Lalu ayat (4-5) bila ada pejabat yang berwenang melakukan pembiaran karena kelalaiannya mengeluarkan izin terjadinya kejahatan perlindungan satwa dilindungi ini diancam dengan hukuman tambahan cambuk 100 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni. Sedangkan hukuman utamanya tetap merujuk pada undang-undang konservasi.

PENUTUP
Kesimpulan
Perlindungan terhadap satwa langka pada hakikatnya merupakan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan satwa langka secara berkelanjutan. Penegakan hukum dalam berbagai bentuk bertujuan agar peraturan perundangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dan kepada pelanggarnya dapat diberikan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera sehingga dapat meminimalkan bahkan sampai meniadakan lagi kejadian pelanggaran hukum.

Saran
Sebaiknya pemerintah lebih tegas dalam menjalankan peraturan yang ada demi perlindungan dan pelestarian satwa liar, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan satwa liar dan lingkungan dengan menjaga lingkungan habitat satwa dan tidak memburu satwa liar.


DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, S. 2016. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perburuan
             dan Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi di Wilayah Balai
             Konservasi Sumber Daya Alam Jambi Analisis Kasus No. 644/Pid.
             Sus/Pn. Jmb. Legalitas: Jurnal Hukum8.2. 48-72.





Abdullah,. Asiah,. Japisa, T. 2012. Karakteristik Habitat Gajah Sumatera Elephas
             maximus sumatranus
Di Kawasan Ekosistem Seulawah Kabupaten Aceh
            Besar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Biologi. 4.4. 41-45.


5 komentar:

Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan "Qanun Cambuk Dan Tembak Untuk Pelaku Pemburu Satwa Liar" Di Aceh

                            Medan,     Desember 2019 QANUN CAMBUK DAN TEMBAK UNTUK PELAKU PEMBURU SATWA LIAR DI ACEH Dosen Penanggun...