Medan, Desember 2019
QANUN CAMBUK DAN TEMBAK UNTUK PELAKU PEMBURU SATWA LIAR DI ACEH
Dosen PenanggungJawab
Dr. Agus Purwoko S.Hut.,MSi
Disususn Oleh:
Kiki
Anggara Kasi 191201011
Hut
3 A
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
Tugas Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutan ini dengan baik dan tepat waktu.
Dalam menulis Tugas
paper ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko S.Hut.,MSi Sebagai dosen penanggung jawab. Penulis menyadari masih
terdapat kesalahan dalam penulisan paper ini. Penulis mengharapkan kritik dan
saran dalam penulisan laporan ini. Penulis berharap semoga laporan ini bermanfaat
dan dapat merealisasikan ilmu yang ada di laporan ini.
Medan,
Desember 2019
Penulis
PENDAHULUAN
Dalam sistem perundang-undangan nasional, terminologi
“qanun” tidak dikenal, tetapi keberadaannya dikenal dan diterapkan di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam. Etimologi dari terminologi “qanun” tersebut dan
posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konon
kata “qanun” dalam bahasa Arab memiliki kesamaan dengan kata “kanon” dalam bahasa
Yunani atau “kaneh” dalam bahasa Ibrani. Semua kata-kata itu memang bermakna
serupa, yaitu norma hukum, legislasi, atau undang-undang. Tingkatan qanun yang
paling tinggi di suatu negara biasanya disebut “al-qanun al-asasi” atau
qanun yang paling asasi, dalam hal ini undang-undang dasar atau konstitusi.
Terlepas dari
keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang No.
11 Tahun 2006), dalam posisinya setingkat dengan peraturan daerah provinsi
dan kabupaten/kota, maka qanun tidak
boleh dianggap lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan di tingkat
pusat. Materi muatan yang ada di dalam qanun tidak boleh melampaui materi yang seharusnya
dimuat di dalam peraturan daerah. Apabila terjadi pertentangan dengan peraturan
di atasnya, maka posisi peraturan daerah ini harus terbuka untuk dapat
dikesampingkan oleh peraturan yang hierarkinya lebih tinggi derajatnya.
Banyak kegiatan manusia yang merusak
keseimbangan ekosistem misalnya penangkapan ikan di laut dengan racun atau
peledak. Hal ini dapat menyebabkan rusaknya terumbu karang. Terumbu karang
merupakan tempat hidup ikan-ikan kecil yang merupakan makanan ikan yang lebih
besar. Penangkan ikan dengan kapal kapal pukat harimau dapat menimbulkan
penurunan jumlah ikan di laut. Sebab dengan pukat harimau ikan kecil akan ikut
terjaring. Penangkapan secara liar pada beberapa hewan, seperti penyu,
cendrawasih, badak, dan harimau dapat menyebabkan hewan-hewan tersebut menjadi
langka. Perburuan yang dilakukan manusia ada yang berburu hewan hanya untuk
bersenang-senang. Juga ada yang memanfaatkan sebagai bahan makanan, hiasan,
atau pakaian.
Maraknya perburuan serta penjualan tanaman dan satwa
liar yang dilindungi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga
pada kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus segera
dihentikan. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani,
mengungkapkan kerugian akibat perburuan dan penjualan tanaman serta satwa liar
(TSL) mencapai US$6 miliar-US$ 7 miliar. Selain itu, kerugian lain akibat
tindakan tersebut berupa bencana ekologis, seperti punahnya salah satu hewan
dalam rantai makanan di alam.
Gajah Sumatera
(Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu anggota dari ordo proboscidea
yang terancam kelestariannya. Gajah dapat dikelompokan ke dalam dua kelompok
yaitu gajah Asia dan gajah Afrika. Gajah Sumatera merupakan satwa langka yang
dilindungi undang-undang sejak zaman Belanda dengan Peraturan Perlindungan
Binatang Liar. Oleh karena itu menangkap gajah secara ilegal di habitat
aslinya, memelihara tanpa izin dan memperjual-belikannya merupakan tindakan
melawan hukum. Namun gajah yang mengganggu lahan pertanian dan pemukiman
penduduk dapat ditangkap oleh aparat yang berwenang.
Rumusa
Masalah
1.
Apa Undang- Undang atau Qanun yang berlaku di Aceh perihalperlindungan
satwa liar ?
2.
Apakah hukuman yang diberlakukan dalam menjalankan
Undang-Undang atau Qanun di Aceh?
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk mengetahui Undang-Undang atau Qanun yang ada di
Aceh perihal perlindungan satwa liar.
2.
Untuk mengetahui hukuman yang berlaku dalam menjalankan
Undang-Undang atau Qanun di Aceh.
ISI
Negara Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa
kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah baik di darat, di laut, di
perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional
disegala bidang. Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi,
dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya
menurut cara yang menjamin keserasian, keselarasan, dan keseimbangan.
Perlindungan terhadap satwa langka pada hakikatnya merupakan upaya penyadaran
masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, peles-tarian, dan pemanfaatan khususnya
satwa langka secara berkelanjutan. Penegakan hukum dalam berbagai bentuk
bertujuan agar peraturan perundangan di bidang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dan
kepada pelanggarnya dapat diberikan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera
sehingga dapat meminimalkan bahkan sampai meniadakan lagi kejadian pelanggaran
hukum dan pada akhirnya dapat mendukung upaya Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Abdullah, 2016).
Saat ini perburuan satwa liar masih marak di Aceh.
Menurut data dari BKSDA Aceh, dalam kurun waktu 10 hari terakhir ada perburuan
terhadap satwa liar di berbagai tempat seperti Aceh Timur, Pidie, dan Aceh
Besar. Petugas BKSDA sedikitnya menemukan 60 jerat aktif berbagai jenis dari
nilon hingga pagar listrik. Satwa liar seperti gajah, harimau, dan orangutan
masih menjadi buruan utama para pemburu. Bukan hanya itu, konflik antara satwa
liar dengan manusia juga kerap terjadi di Aceh. Perburuan liar mendominasi angka kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di
Provinsi Aceh. Hal itu menurut data Seksi Konservasi Wilayah I Badan Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Pada tahun 2017, dari enam ekor gajah yang mati,
sebagian besar merupakan korban perburuan.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (27/9) pekan lalu, telah menyepakati
pengesahan qanun mengenai pengelolaan satwa liar sebagai tindak lanjut maraknya
kasus perburuan terhadap gajah, harimau, orangutan, badak, dan hewan yang
dilindungi lainnya. Qanun pengelolaan satwa liar tersebut terdiri dari 15 bab
mulai dari pengelolaan habitat, penanggulangan konflik, penelitian, kemitraan,
pembiayaan, hingga sanksi. Sanksi di dalam qanun tersebut antara lain hukuman
cambuk 100 kali hingga tembak di tempat terhadap pemburu satwa liar yang
melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Qanun pengelolaan satwa liar ini
nantinya akan berlaku pada Januari 2020.
Adanya hukuman cambuk terhadap pemburu hewan
dilindungi di dalam qanun pengelolaan satwa liar diharapkan mampu memberikan
efek jera terhadap pelaku. Pasalnya, proses hukum terhadap pelaku kejahatan
terkait satwa liar selama ini menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang itu
tidak cukup efektif untuk mencegah atau mengatasi aktivitas perburuan dan
perdagangan satwa liar secara ilegal. Dukungan terhadap sanksi hukuman cambuk
terhadap pemburu satwa liar juga disampaikan Direktur Orangutan Information
Centre (OIC), Panut Hadisiswoyo. Kata Panut, saat ini Indonesia sedang dalam
posisi darurat perlindungan satwa liar. Padahal berbagai upaya telah dilakukan
petugas di lapangan seperti patroli pengamanan tapi perburuan masih kerap
terjadi.
Hukum pidana bagi pelaku kejahatan satwa
dilindungi merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan cambuk merupakan hukuman
tambahan yang diatur dalam qanun tersebut. Ketentuan pidana tersebut diatur
dalam qanun tersebut pada BAB XIIII Pasal 36 ayat (1) "Setiap Orang dengan
sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dipidana dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya."
Sedangkan hukuman tambahan itu termaktub
pada ayat (2) "Setiap orang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf e dan
huruf g diancam dengan 'uqubat ta'zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali
atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni." Lalu ayat
(4-5) bila ada pejabat yang berwenang melakukan pembiaran karena kelalaiannya
mengeluarkan izin terjadinya kejahatan perlindungan satwa dilindungi ini
diancam dengan hukuman tambahan cambuk 100 kali atau denda paling banyak 100
gram emas murni. Sedangkan hukuman utamanya tetap merujuk pada undang-undang
konservasi.
PENUTUP
Kesimpulan
Perlindungan terhadap satwa langka pada hakikatnya
merupakan upaya penyadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan, pelestarian,
dan pemanfaatan satwa langka secara berkelanjutan. Penegakan hukum dalam
berbagai bentuk bertujuan agar peraturan perundangan di bidang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat ditaati oleh seluruh lapisan
masyarakat dan kepada pelanggarnya dapat diberikan sanksi yang tegas agar
memberikan efek jera sehingga dapat meminimalkan bahkan sampai meniadakan lagi
kejadian pelanggaran hukum.
Saran
Sebaiknya pemerintah lebih tegas dalam menjalankan
peraturan yang ada demi perlindungan dan pelestarian satwa liar, dan masyarakat
dapat berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan satwa liar dan lingkungan
dengan menjaga lingkungan habitat satwa dan tidak memburu satwa liar.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, S. 2016. Penegakan Hukum terhadap
Pelaku Tindak Pidana Perburuan
dan Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi di Wilayah Balai
Konservasi Sumber Daya Alam Jambi Analisis Kasus No. 644/Pid.
Sus/Pn. Jmb. Legalitas: Jurnal Hukum, 8.2. 48-72.
dan Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi di Wilayah Balai
Konservasi Sumber Daya Alam Jambi Analisis Kasus No. 644/Pid.
Sus/Pn. Jmb. Legalitas: Jurnal Hukum, 8.2. 48-72.
https://www.voaindonesia.com/a/qanun-cambuk-dan-tembak-untuk-pelaku-pemburu-satwa-liar-di-aceh/5107341.html
Abdullah,.
Asiah,. Japisa, T. 2012. Karakteristik Habitat Gajah Sumatera Elephas
maximus sumatranus Di Kawasan Ekosistem Seulawah Kabupaten Aceh
Besar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Biologi. 4.4. 41-45.
maximus sumatranus Di Kawasan Ekosistem Seulawah Kabupaten Aceh
Besar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Biologi. 4.4. 41-45.

Mantap👍
BalasHapusSangat menambah ilmu
BalasHapusMantul🔥
BalasHapusMakasih, sangat bermanfaat untuk saya.
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus